Selasa, 14 November 2017

Konstitusi sebagai Kajian Hukum Tata Negara

KONSTITUSI SEBAGAI KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

Nama : Anis Rahmawati
Nim    : 02011281621206
Fakultas Hukum Universitas Negeri Sriwijaya


Bab I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

Keberadaan UUD yang selama ini disakralkan dan tidak boleh mengalami perubahan, kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan dilakukannya perubahan UUD 1945 tersebut pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain sebagai upaya untuk memulai "kontrak sosial" baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini juga menginginkan adanya perubahan sistem dari kondisi negara yang otoriter menuju ke arah sistem yang demokratis. Dengan demikian upaya untuk merubah konstitusi menjadi suatu program yang tidak dapat diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan sangat penting dalam menentukan jalannya demokratisasi suatu negara. Realitas yang berkembang kemudian menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
Dengan melihat kembali hasil-hasil dari perubahan tersebut, kita dapat menilai apakah rumusan perubahan yang dihasilkan apakah dapat dikatakan lebih baik dan sempurna, Dalam arti, sejauh mana perubahan itu mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya untuk mewujudkan suatu kehendak bersama yang bertujuan untuk menciptakan suatu kehidupan bernegara yang dicita-citakan. Sebab dapat dikatakan bahwa konstitusi adalah sebagai monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

2.     Rumusan Masalah
·       Bagaimana Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi?
·       Apa saja yang menjadi Sumber Hukum Tata Negara?
3.     Tujuan
·       Untuk mengetahui hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi

·       Untuk mengetahui apa saja Sumber Hukum Tata Negara?

Bab II
PEMBAHASAN


1.Hubungan antara  Dasar Negara dan Konstitusi

Dasar negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah satunya adalah konstitusi. Konstitusi pada umumnya berbentuk kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan suatu negara, namun dalam pengertian ini konstitusi harus diartikan tidak semua berupa dokumen tertulis (formal).                         Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi atau paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan dapat diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.

Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara :
a.        Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
b.       Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
c.        Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi kehendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.

Dalam 3 UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu negara dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas dalam bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.

 2.     Dasar Hukum Tata Negara
Jimly Assiddiqie menyebutkan 7 macam sumber Hukum Tata Negara adalah sebagai berikut:
1.      Nilai – nilai Konstitusi yang tidak tertulis
Konstitusi ada yang tertulisa dan ada yang tidak tertulis. Konstitusi yang tertulis disebut undang – undang dasar. Sementara itu, yang tidak tertulis tetap disebut sebagai kontitusi yang tidak tertulis yang juga termasuk pengertian norma dasar atau hukum dasar. Nilai – nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.
2.      Undang – Undang Dasar sebagai Konstitusi Tertulis
Undang – Undang Dasar merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam satu kodifikasi. Republik Indonesia pernah mempunyai beberapa versi naskah yang berbeda, yaitu :
·       UUD 1945 Periode 1 (1945-1949)
·       Konstitusi RIS Tahun 1949 (1949-1950)
·       UUDS Tahun 1950 (1950-1959)
·       UUD 1945 Periode 2 (1959-1999)
·       UUD 1945 Periode 3 (1999-2000)
·       UUD 1945 Periode 4 (2000-2001)
·       UUD 1945 Periode 5 (2001-2002)
·       UUD 1945 Periode 6 (2002- sekarang)
MPR sendiri berhasil menjadikan lima naskah UUD 1945 yang terpisah itu menjadi satu kesatuan yang diterbitkan menjadi naskah tersendiri. Maksudnya tiada lain adalah untuk memudahkan para pembaca untuk mempelajari isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara utuh.
3.      Peraturan Perundang – undangan Tertulis
Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perudang – undangan, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia hanya terdiri atas:
·       UUD Tahun 1945
·       Undang – undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
·       Peraturan Pemerintah
·       Peraturan Presiden
·       Peraturan Daerah
4.      Yurisprudensi Peradilan
Dalam system common law, putusan pengadilan inilah yang justru lebih utama sesuai dengan asas precedent. Akan tetapi dalam tradisi civil law, putusan pengadilan tidak dianggap paling utama, meskipun tetap dijadikan sebagai salah satu sumber hukum.
5.      Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi tidak identic dengan kebiasaan. Konvensi Ketatanegaraan juga tidak identik dengan kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan dapat berbentuk kebiasaan,dapat pula berbentuk praktik-praktik.
Di Indonesia dapat ditemukan banyak konvensi ketatanegaraan yang dipraktikkan sejak dulu sampai sekarang. Contohnya kegiatan Pidato Kenegaraan Presiden pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 16 Agustus setiap tahunnya. Namun setelah masa orde baru,pidato kenegaraan tersebut diubah menjadi pidao kenegaraan di depan rapat paripurna DPR-RI, dan fungsinya dikaitkan dengan penyampaian nota keuangan dalam rangka rancangan APBN oleh Presiden kepada DPR-RI.
6.      Doktrin Ilmu Hukum
Doktrin Ilmu pengetahuan hokum juga dapat dijadikan sumber hokum karena pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas dapat dijadikan rujukan yang mengikat dalam membuat keputusan hokum.
7.      Hukum Internasional
Meskipun sama-sama menjadikan negara selaku subjek hukum sebagai objek kajiannya, antara hokum tata negara dengan hokum internasional publik jelas dapat dibedakan satu sama lain. Hukum Tata Negara melihat negara dari segi internalnya, sedangkan hokum internasional melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subjek-subjek negara lain.

Bab III PENUTUP

1.     Kesimpulan

Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukan suatu negara. Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari suatu negara yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia. Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Oleh karena itu, Konstitusi adalah instrumen wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari perjalanan suatu Negara ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Assiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2013


6 komentar:

  1. Artikel yg cukup menarik. Tetapi akan lebih baik lagi jika sumber-sumbernya lebih diperbanyak lagi 👍

    BalasHapus
  2. Artikel ini sangat bermanfaat.. selain kajiannya lengkap dan kata kata mudah dipahami sehingga kaum awam dapat mengerti..

    BalasHapus
  3. Artikel yg sangat menarik untuk dibaca, penulis menjelaskan sangat jelas dan mudah dimengerti, lebih baik lagi jika sumber referensi diperbanyak lagi...

    BalasHapus
  4. artikel ini sangat membantu saya sebagai mahasiswa dalam memahami lebih tentang konstitusi, namun akan lebih baik jika penulisan di artikel ini diperbaiki agar lebih mudah di baca. terima kasih

    BalasHapus
  5. dalam penyusunan tulisan ini dapat kita lihat pada pembahasan di point ke-2 sangatlah singkat dan padat, alangkah lebih baiknya penulis menyanggupi dengan pembahasan yang lebih merinci lagi karena dari kesebagian orang yang melihat tentu tak dipungkiri bukan hanya mahasiswa saja, tetapi bisa juga orang awam yang belum terlalu mengetahui kandungan dan penjelasannya lebih dalam. terimakasih

    BalasHapus
  6. Materinya sudah cukup baik, dan mudah dipahami. Akan lebih baik jika pembahasan pertama diawali definisi konstitusi itu sendiri

    BalasHapus