KONSTITUSI SEBAGAI KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Nama :
Anis Rahmawati
Nim :
02011281621206
Fakultas Hukum Universitas Negeri Sriwijaya
Bab I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Keberadaan UUD yang selama ini
disakralkan dan tidak boleh mengalami perubahan, kini telah mengalami beberapa
perubahan. Tuntutan dilakukannya perubahan UUD 1945 tersebut pada hakekatnya
merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan kata lain sebagai upaya untuk memulai "kontrak sosial"
baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama
yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi
ini juga menginginkan adanya perubahan sistem dari kondisi negara yang otoriter
menuju ke arah sistem yang demokratis. Dengan demikian upaya untuk merubah
konstitusi menjadi suatu program yang tidak dapat diabaikan. Hal ini menjadi
suatu keharusan dan sangat penting dalam menentukan jalannya demokratisasi
suatu negara. Realitas yang berkembang kemudian menunjukkan adanya komitmen
bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
Dengan melihat kembali hasil-hasil
dari perubahan tersebut, kita dapat menilai apakah rumusan perubahan yang
dihasilkan apakah dapat dikatakan lebih baik dan sempurna, Dalam arti, sejauh
mana perubahan itu mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi
kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya untuk
mewujudkan suatu kehendak bersama yang bertujuan untuk menciptakan suatu kehidupan
bernegara yang dicita-citakan. Sebab dapat dikatakan bahwa konstitusi adalah
sebagai monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
2. Rumusan Masalah
·
Bagaimana Hubungan antara Dasar Negara dan
Konstitusi?
·
Apa saja yang menjadi Sumber Hukum Tata Negara?
3. Tujuan
·
Untuk mengetahui hubungan antara Dasar Negara
dan Konstitusi
·
Untuk mengetahui apa saja Sumber Hukum Tata
Negara?
Bab II
PEMBAHASAN
1.Hubungan
antara Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar
negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber
bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah satunya adalah
konstitusi. Konstitusi pada umumnya berbentuk kondifaksi yaitu sebuah dokumen
yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan suatu
negara, namun dalam pengertian ini konstitusi harus diartikan tidak semua
berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi atau paling
fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi
atau landasan bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar
peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat
berlaku dan dapat diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Hubungan
antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan
tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep
dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat
bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Berbeda
dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi
pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi
tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara
RI adalah UUD 1945.
Dasar
negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara :
a.
Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada
filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan
bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu
Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan
konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
b.
Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok
pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara
RI.
c.
Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi kehendaknya dapat menampung seluruh
nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan
prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung
nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
Dalam 3
UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan
UUDS 1950. semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Tidak
semua bangsa di suatu negara dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan
tegas dalam bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara
terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Oleh
karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan
konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal
tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
Jimly Assiddiqie menyebutkan 7 macam sumber Hukum Tata Negara adalah
sebagai berikut:
1. Nilai – nilai Konstitusi yang tidak tertulis
Konstitusi ada yang tertulisa dan ada
yang tidak tertulis. Konstitusi yang tertulis disebut undang – undang dasar.
Sementara itu, yang tidak tertulis tetap disebut sebagai kontitusi yang tidak
tertulis yang juga termasuk pengertian norma dasar atau hukum dasar. Nilai –
nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis,
juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam
penyelenggaraan kegiatan bernegara.
2. Undang – Undang Dasar sebagai Konstitusi
Tertulis
Undang – Undang Dasar merupakan naskah
konstitusi yang tertulis dalam satu kodifikasi. Republik Indonesia pernah
mempunyai beberapa versi naskah yang berbeda, yaitu :
·
UUD 1945 Periode 1 (1945-1949)
·
Konstitusi RIS Tahun 1949 (1949-1950)
·
UUDS Tahun 1950 (1950-1959)
·
UUD 1945 Periode 2 (1959-1999)
·
UUD 1945 Periode 3 (1999-2000)
·
UUD 1945 Periode 4 (2000-2001)
·
UUD 1945 Periode 5 (2001-2002)
·
UUD 1945 Periode 6 (2002- sekarang)
MPR
sendiri berhasil menjadikan lima naskah UUD 1945 yang terpisah itu menjadi satu
kesatuan yang diterbitkan menjadi naskah tersendiri. Maksudnya tiada lain
adalah untuk memudahkan para pembaca untuk mempelajari isi UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara utuh.
3. Peraturan Perundang – undangan Tertulis
Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU
No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perudang – undangan, jenis dan
hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia hanya terdiri atas:
·
UUD Tahun 1945
·
Undang – undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
·
Peraturan Pemerintah
·
Peraturan Presiden
·
Peraturan Daerah
4. Yurisprudensi Peradilan
Dalam system common law, putusan
pengadilan inilah yang justru lebih utama sesuai dengan asas precedent. Akan
tetapi dalam tradisi civil law, putusan pengadilan tidak dianggap paling utama,
meskipun tetap dijadikan sebagai salah satu sumber hukum.
5. Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi tidak identic dengan
kebiasaan. Konvensi Ketatanegaraan juga tidak identik dengan kebiasaan
ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan dapat berbentuk kebiasaan,dapat pula
berbentuk praktik-praktik.
Di Indonesia dapat ditemukan banyak
konvensi ketatanegaraan yang dipraktikkan sejak dulu sampai sekarang. Contohnya
kegiatan Pidato Kenegaraan Presiden pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 16
Agustus setiap tahunnya. Namun setelah masa orde baru,pidato kenegaraan
tersebut diubah menjadi pidao kenegaraan di depan rapat paripurna DPR-RI, dan
fungsinya dikaitkan dengan penyampaian nota keuangan dalam rangka rancangan
APBN oleh Presiden kepada DPR-RI.
6. Doktrin Ilmu Hukum
Doktrin Ilmu pengetahuan hokum juga
dapat dijadikan sumber hokum karena pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai
otoritas dan kredibilitas dapat dijadikan rujukan yang mengikat dalam membuat
keputusan hokum.
7. Hukum Internasional
Meskipun sama-sama menjadikan negara selaku
subjek hukum sebagai objek kajiannya, antara hokum tata negara dengan hokum internasional
publik jelas dapat dibedakan satu sama lain. Hukum Tata Negara melihat negara
dari segi internalnya, sedangkan hokum internasional melihat negara dari
hubungan eksternalnya dengan subjek-subjek negara lain.
Bab III PENUTUP
1. Kesimpulan
Konstitusi mempunyai tujuan dan
kegunaan dalam pembentukan suatu negara. Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan
dari suatu negara yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk
mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar
Negara Indonesia. Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai
kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara
yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Oleh karena itu, Konstitusi adalah instrumen
wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan
berjalan dengan baik, karena arah dari perjalanan suatu Negara ditentukan oleh
Konstitusi itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Assiddiqie,
Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2013